'/> Persyaratan Pemberian Fungsional Untuk Guru Non Pns Tahun 2015 -->

Info Populer 2022

Persyaratan Pemberian Fungsional Untuk Guru Non Pns Tahun 2015

Persyaratan Pemberian Fungsional Untuk Guru Non Pns Tahun 2015
Persyaratan Pemberian Fungsional Untuk Guru Non Pns Tahun 2015
Untuk Tahun 2015 Pemerintah telah merealisasikan kembali Tunjangan Fungsional Kepada Guru Non PNS , Tunjangan Fungsional yang akan di berikan kepada Guru Non PNS ketika ini Sebesar Rp.300.000 Per bulan , Sumber dana untuk Program Tunjangan Fungsional di ambil dari APBN ( Anggaran Pendapatan Belanja Negara ) Tahun 2015



Pemerintah akan tetapkan Guru peserta Tunjangan Fungsional menurut urutan proritas sesuai dengan kuota yang ada di dinas Pendidikan Kabupaten/Kota , Dinas pendidikan /kota diberi hak membatalkan nominasi subsisdi pertolongan fungsional apabila guru yang bersangkutan tidak memenuhi syarat secara Online melalui aplikasi SIM Tunjangan ..


 Pemerintah telah merealisasikan kembali Tunjangan Fungsional Kepada Guru Non PNS  PERSYARATAN TUNJANGAN FUNGSIONAL UNTUK GURU NON PNS TAHUN 2015

Direktorat P2TK Pendidikan Dasar ( Dikdas ) Selanjutnya akan menerbitkan SK Tunjangan Fungsional bagi Guru yang memenuhi Syarat satu (1 ) kali dalam Satu ( 1 ) Tahun , Untuk Pembayaran Tunjangan Fungsional Guru tahun 2015 akan dilakukan dalam dua (2 ) Tahap :

  • Tahap Pertama ( 1 )  Paling Lambat Akhir Bulan April tahun 2015
  • Tahap Kedua ( 2 ) Paling lambat Akhir Bulan Juni Tahun 2015
Sesaui dengan Petunjuk teknis ( Juknis ) Pemberian Tunjangan Fungsional Guru Non- PNS yang akan diterbitkan oleh Direktorat P2TK Dikdas Kemdikbud Kriteria Guru yang akan mendapatkan Tunjangan Fungsional Tahun 2015 sebagai berikut : 

  1. Memiliki ( NUPTK ) Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  2. Memiliki Jam Mengajar lebih dari 24 Jam Per ahad dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen.
  3. Guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi  akademiknya dan dibuktikan   dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik).
  4. Guru yang berkualifikasi S-1/D-IV atau sedang  mendapat  kesempatan  peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
  5. Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum mempunyai akta pendidik.



Data Guru Calon peserta Tunjangan Fungsional di ambil dari Data Pokok Pendidikan ( DAPODIK ) hasil sinkronisasi yang telah Valid , Untuk ketika ini kuota Nasional Penerima Tunjangan Fungsional Tahun 2015 untuk jenjang Pendidikan Dasar ( DIKDAS ) sebanyak 59.916 orang dan didistribusikan menjadi kuota  Kab/Kota secara proporsional 




Sekian Informasi ihwal Persyaratan Guru Non PNS  penerima Tunjangan Fungsional , Semoga dengan adanya gosip menambah semangat mengajar Bapa/Ibu Guru di seluruh tanah air dan mudah-mudah tiap tahun pemerintah selalu memperhatikan kesejahteraan Guru Honorer ,,, amin


Thank you for visiting, good luck for you all...
Advertisement

Iklan Sidebar