'/> Juknis Proteksi Profesi Guru Tahun 2015 -->

Info Populer 2022

Juknis Proteksi Profesi Guru Tahun 2015

Juknis Proteksi Profesi Guru Tahun 2015
Juknis Proteksi Profesi Guru Tahun 2015
Pada tahun anggaran 2015, penyaluran proteksi profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan kegiatan sertifikasi tahun 2006 hingga dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran proteksi profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan binaan provinsi dibayarkan melalui pusat.

Mekanisme yang dipakai untuk pelaksanaan pembayaran proteksi profesi melalui DIPA tahun 2015 Dit. Pembinaan PTK Dikdas dilakukan dengan cara sistem digital (dapodik). Untuk kelancaran penyaluran proteksi profesi pendidik bagi guru melalui prosedur DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK terkait, maka perlu disusun Petunjuk Teknis pelaksanaan. Petunjuk Teknis ini merupakan pola bagi pengelola baik di tingkat sentra maupun kawasan serta pihak terkait lainnya.

PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU

 A. Ketentuan Pembayaran Ketentuan perihal pembayaran proteksi profesi pada tahun 2015 bagi guru PNS atau guru bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) yaitu sebagai berikut. 

     penyaluran proteksi profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah  Juknis Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015
    Juknis Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015
  • Besaran proteksi profesi pada tahun 2015 dibayarkan memakai Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 dan berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota pada simpulan tahun 2014. Apabila terbit Peraturan Pemerintah perihal kenaikan honor PNS yang terbaru pada tahun 2015, kenaikan honor Pegawai Negeri Sipil akhir PP tersebut mulai diberlakukan dan dibayarkan sesuai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah dimaksud. 
  • Bagi guru PNS, besaran proteksi profesi akhir kenaikan honor bersiklus dan kenaikan pangkat yang terbit pada tahun berjalan, besaran proteksi profesi akhir kenaikan dimaksud mulai diberlakukan pada tahun berikutnya sesudah diverifikasi oleh dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannnya. 





Ketentuan perihal pembayaran proteksi profesi pada tahun 2015 bagi guru bukan PNS yang dalam proses pelaporan SK Inpassingnya yaitu sebagai berikut. 

  • SK Kesetaraan (inpassing) yang terbit berdasarkan ketentuan Permendiknas Nomor 47 tahun 2007 dan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2010 perihal Inpassing, proteksi profesinya sanggup dibayarkan sesudah melaporkan SK tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannnya untuk diusulkan ke Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar dan mulai diperhitungkan selisihnya pada tahun berikutnya. 
  • SK Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat yang terbit berdasarkan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 perihal Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS, maka adaptasi proteksi profesinya akan diberlakukan pada Januari tahun berikutnya sesudah SK Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat diterbitkan dan guru bersangkutan memperlihatkan hasil evaluasi kinerja minimal baik. 

B. Mekanisme Penerbitan SKTP 

  1. Penerbitan SKTP dilakukan dengan cara digital, yaitu memakai sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas secara otomatis dengan memakai data PTK dari Dapodik sesudah data valid berdasarkan sistem. Dinas Kabupaten/kota berhak mengajukan abolisi penerbitan SKTP kalau calon peserta tidak memenuhi persyaratan. Pengajuan abolisi diberi waktu selama tujuh (7) hari sesudah data dinyatakan valid. 
  2. Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar menyusun dan menetapkan daftar peserta proteksi profesi sebagaimana Lampiran 
  3. Apabila terjadi kesalahan data guru pada keputusan yang telah diterbitkan, maka Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar sanggup melaksanakan adaptasi perubahan data berdasarkan data perubahan individu peserta proteksi profesi melalui proses pemutakhiran data di Dapodik atau rekap usulan perubahan dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk sistem manual 
Petunjuk Teknis ini merupakan pola dalam pelaksanaan penyaluran proteksi profesi. Pelaksanaan kegiatan proteksi profesi sanggup terealisasi sesuai dengan apa yang diperlukan alasannya adanya komunikasi antara pemerintah pusat, provinsi, maupun tingkat kabupaten/kota. Diharapkan proteksi profesi bisa memperlihatkan efek positif pada proses pembelajaran yang lebih baik dan bermutu, serta mendorong perbaikan kinerja guru dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Untuk lebih jelasnya Silahkan Klik download Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi melalui DIPA , Direktorat Pembinaan PTK SD .

( Download )






Thank you for visiting, good luck for you all...
Advertisement

Iklan Sidebar