'/> Honorer Semakin Tersakiti -->

Info Populer 2022

Honorer Semakin Tersakiti

Honorer Semakin Tersakiti
Honorer Semakin Tersakiti

dalam kesempatan ini kami mencoba membagikan  Honorer Semakin Tersakiti
Honorer Semakin Tersakiti

 “ Selamat Hari Guru “ dalam kesempatan ini kami mencoba membagikan Informasi  mengenai Pemerintah yang menyia-nyiakan nasib Guru Honorer. Seperti apa beritanya? Silahkan bapak dan ibu guru baca dibawah ini……………….

Peringatan hari buruh ikut dimanfaatkan honorer kategori dua (K2) untuk melaksanakan protes. Wakil Ketua Pagar Nusantara DKI JAKARTA Memed Jaenal mengritisi tidak adanya Berkas dan data guru yang di nyatakan  valid. Akibatnya, pemerintah tidak memiliki perencanaan yang kurang jelas dalam mencukupi kebutuhan guru.

“Untuk meringankan dengan adanya kekurangan guru, pemerintah daerah, (BPPSP ) tubuh penyelenggara pendidikan, dan satuan pendidikan telah mengangkat guru honorer. Dengan Jumlah guru honorer dikala ini mencapai sekitar 1,400,000 juta Guru di seluruh tanah air ,” kata Memed kepada JPNN, Jumat (1/5).

Guru honorer yang telah ditetapkan itu, sambung Memed, termasuk guru tetap sesuai PP Nomor 71 Tahun 2008 Pasal 1 ( Satu ) ayat (8). Tetapi, hingga dikala ini pemerintah telah menyia-nyiakan dan menganiaya guru honorer.

Di antaranya yaitu tentang Status dan kejelasan  kepegawaian yang belum jelas . Selain itu, tidak ada nya perhatian dan jaminan kesejahteraan sehingga kebanyakn guru – guru honorer menerima penghasilan/gaji Rp 200,000 ribu per bulan. Para guru honorer juga tidak memperoleh dukungan aturan maupun profesi serta jaminan kesehatan.

“Walaupun statusnya guru tetap berdasarkan PP Nomor 74, tetapi guru honorer tetap tidak sanggup mengikuti sertifikasi sehingga tidak memperoleh tunjangan profesi,” tambah Memed.

Dalam pasal  PP 15 Nomor  74, guru yang sudah  diangkat oleh satuan pendidikan (termasuk guru honorer) berhak memperoleh penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan. Nyatanya hingga kini pemerintah juga tidak menghiraukannya.

Memed menambahkan, Kemdikbud juga menyiapkan sistem biar guru honorer semakin teraniaya. Yakni, dengan adanya larangan dana BOS ( Biaya Operasional Sekolah ) digunakan untuk membayar tenaga honorer di sekolah.

“Kebijakan Menteri Penerangan dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN-RB ) biar guru honorer tersebut yang  sudah mengabdi puluhan tahun itu diberhentikan, lantaran pemerintah tidak mengangkat mereka menjadi PNS sangat menyakiti Para guru Honorer. Itu sebabnya PGRI menyerukan biar guru honorer tetap bersatu berjuang melawan kesewenang-wenangan sampa titik darah penghabisan,” tegas Memed.

(Sumber : web.jpnn.com )
Sekian Informasi dan beritanya yang sanggup kami sampaikan ,semoga banyak manfaat untuk kita semua , sekian dan terima kasih atas kunjungan Bapak/Ibu Guru yang sudah mampir di www.atirta13.com.............semuanya

Advertisement

Iklan Sidebar